Sistem pendataan melalui
Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah. Dapodik yang
digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai
upaya untuk menjaring data 3 data utama yaitu terkait peserta didik,
tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut
adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.
Guru sebagai orang yang paling tahu data di lapangan, baik terkait
dengan data peserta didiknya, sarana dan prasarana kelas, serta data
tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan diberikan kepada
Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan kemudian
diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk
mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah
memberikan informasi terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan
sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya.
Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk
menjadi Operator Dapodik Sekolah.
Operator sekolah sebagai orang terpenting sistem Dapodik, mereka
mengumpulkan semua data yang harus dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Data
yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah secara online. Selain
itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar. Operator sekolah
selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah, juga harus
diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada
operator sekolah tentang teknis pelaksanaan pendataan di
sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga membantu perbaikan data,
misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar Kab/Kota, alih
jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi,
mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat
Keputusan (SK) tunjangan guru.
- Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam
approval (persetujuan)
perbaikan data kelulusan sertifikasi. Operator pusat akan melakukan
verifikasi sebelum mengabulkam permohonan dari Operator Dinas Pendidikan
Kab/Kota untuk perbaikan data. Menerbitkan SK bagi guru yang telah
memenuhi syarat menerima tunjangan.
Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar.
Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini
sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil
Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam
pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan
pendidikan.