English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cari Postingan

Tampilkan postingan dengan label Info Dapodik dan NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Dapodik dan NUPTK. Tampilkan semua postingan

Cara Melihat Informasi Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

Sertifikasi telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013 dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta.

Semua guru yang memenuhi persyaratan berdasarkan penetapan peserta mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru. Berdasarkan Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013, salah satu persyaratan peserta sertifikasi guru 2013 adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.

Untuk melihat daftar calon peserta sertifikasi guru 2013/daftar guru belum bersertifikat pendidik seluruh kab/provinsi Indonesia, dapat dilihat secara online melalui situs resmi Informasi Peserta Sertifikasi Guru.
atau  klik Disini



RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU UNTUK MEMBANTU KELENGKAPAN PENGISIAN DATA VALIDASI PTK

Kami sisipkan lagi info menarik dari facebook : Rangkuman Ilmu Dapodik / atau
Link : https://www.facebook.com/pages/rangkuman-ilmu-dapodik/504777916242485

BEBAN KERJA GURU

1.        (Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
 Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))

2.         Guru yang mendapat tugas tambahan :
a)             Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b)             Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c)             Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d)            Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e)             Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))

3.  Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))

Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru Sesuai DAPODIK

Banyaknya pertanyaan tentang perhitungan beban mengajar guru yang berkaitan dengan penerimaan tunjangan menarik untuk dicermati kembali tentang peraturan yang menjadi dasar diakuinya beban kerja guru.

Semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yaitu 24 jam. Pemenuhan jam wajib mengajar terkait erat dengan pengajuan PAK (yang baru) yang diberlakukan tahun 2013.

Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:

Jadwal Olah Data Untuk Pencairan Tunjangan Dikdas 2014

Sedikit meninggalkan permasalahan yang masih terjadi pada pendataan dapodik 2012 yang berakibat pada tersendatnya pencairan tunjangan tahun 2013 dan sebagainya. Alangkah baiknya para operator dan para ptk, terutama penerima tunjangan sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengetahui kapan proses pendataan masuk kemudian data kita diolah termasuk saat kapan bisa diperbaiki terutama terkait tunjangan tahun 2014 agar permasalahan yang terjadi sebelumnya bisa dihindari.



Rencana 2014 terkait tunjangan :
  • Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
  • Data yang digunakan untuk penerbitan SK tunjangan adalah :
  1. Data Semester  Genap  2013-2014 untuk pembayaran tunjangan periode januari sd juni 2014
  2. Data Semester  Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran tunjangan periode juli sd desember 2014

Pengertian JJM, JJM KTSP, JJM Linier Data Dapodik Guru



Mungkin masih banyak guru atau pendidik yang belum paham dengan beberapa istilah diatas yang terdapat pada Verifikasi Data Dapodik. Untuk itu kami berusaha untuk sedikit menjelaskan sesuai pengetahuan yang kami miliki berasal dari berbagai sumber referensi yang ada. Berikut penjelasannya :

  • JJM adalah Jumlah Jam Mengajar yang diinputkan atau diisikan pada aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah jam yang diajarkan oleh masing-masing PTK/Guru pada kolom rombel (rombongan belajar) di aplikasi dapodik.
    Contoh : Guru A mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris SD kelas 1 s/d 6 dengan total 12 Jam, maka data yang diisikan adalah 2 jam pada masing-masing rombel kelas 1 s/d 6.

  • JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku.
    Contoh : Kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris 2 jam. Tetapi diisi 4 jam. Maka JJM KTSP tidak akan dihitung jam mengajarnya di P2TK.

  • JJM Linier adalah Jumlah Jam Mengajar yang dihitung berdasarkan kode Sertifikasi Bidang Studi yang dimiliki di sertifikat pendidik.
    Contoh : Guru A memiliki kode bidang studi PAI tapi mapel yang diajarkan adalah Lainnya. Maka JJM Liniernya tidak akan terhitung (nol) karena tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Sekian tentang Pengertian JJM, JJM KTSP, JJM Linier Data Dapodik Guru, semoga bermanfaat. 

Link : http://daftarpendidikan.blogspot.com/2013/04/pengertian-jjm-jjm-ktsp-jjm-linier-data.html#.Us9rBPtiYXo



Batas akhir pemutakhiran data Dapodik hingga tanggal 28 Februari 2014 pukul 23.59 WIB

Pastikan data anda sudah terupdate dengan benar melalui aplikasi DAPODIK versi 2.05 atau yang terbaru. Kami akan menggunakan data jam mengajar semester 2 (genap) tahun ajaran 2013/2014 untuk pengolahan ANEKA TUNJANGAN GURU tahun 2014.

Batas akhir pemutakhiran data yang di terima P2TK adalah tanggal 28 Februari 2014 pukul 23.59 WIB
Lembar info PTK untuk tahun 2014 akan diaktifkan kembali diakhir Januari 2014, pastikan data yang sudah di upload oleh operator sekolah sudah benar dengan meminta lembar sinkronisasi yang dikonversi ke excell.


Segenap Pimpinan dan Staf P2TK Dikdas juga mengucapkan selamat tahun baru 2014, semoga proses pendataan di tahun 2014 ini akan lebih baik dari tahun 2013.

Sumber : http://223.27.144.195:8083/info.php

SK Inpassing 2013

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS) adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa  kerja yang  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai GBPNS pada satuan pendidikan.

Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.

Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.

Tanya Jawab Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)

Berikut ini rangkuman beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh guru dan operator sekolah yang mengajukan data untuk pencairan tunjangan profesi pendidik.

Pertanyaan    Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar 
Jawaban    Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
Guru Kelas : 24 jam
Penjaskes : 4 jam
Agama : 3 jam

Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)



Pertanyaan    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban    Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

Perbaikan TUNJANGAN PROFESI 2013 Sesuai SK INPASSING

Sabar dan sabar, itulah kunci para guru penerima tunjangan profesi pendidik tahun 2013 khususnya guru - guru NON PNS. Setelah masalah pendataan dapodik selesai dilanjutkan terbitnya SKTP, kemudian pencairan di rekening Bank masing - masing guru. Setelah cek rekening ternyata beberapa guru NON PNS yang sudah inpassing hanya
menerima nominal sebesar sebelum inpassing (Rp. 1.500.000) padahal
pada tahun sebelumnya tunjangan profesi yang diterima sudah menyesuaikan dengan SK inpassing yang dimiliki.

Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)

1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan    kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
  • Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
  • Photocopy sertifkat pendidik
  • Print out NUPTK(LKD)/NRG
2. Operator tunjangan dinas pendidikan kab/kota melakukan pengentrian usulan perbaikan nominal Gaji   Pokok tunjangan profesi melalui aplikasi tunjangan P2TK DIKDAS yang akan dibuka awal Juni 2013.     Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pengelola kab/kota untuk menerima usulan dan berkas    perbaikan tersebut baik PNS maupun non-PNS tanpa terkecuali serta mengentri perbaikan data melalui    aplikasi sesuai jadwal. Pusat tidak melayani usulan perbaikan secara perorangan/individu.

3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.

4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan  berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).

5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk    pengecekan.

Demikian untuk menjadi perhatian

(sumber info. Operator Simtun P2tkdikdas)

Link : http://herlambank.blogspot.com/2013/05/prosedur-perbaikan-tunjangan-profesi.html

Data Ini Harus Dilengkapi PTK di Dapodik Terkait Tunjangan


Sekarang ini segala pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Semua unsur data sekolah termasuk data peserta didik dan PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sekolah. Data itu diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat DAPODIK.

Tujuan utama pendataan sekolah dilakukan secara online adalah agar sekolah terus berkembang dan maju. Dengan sistem online ini pihak sekolah terutama kepala sekolah beserta guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait dengan kebijakan pemerintah. Selain memantau informasi dari Dinas Pendidikan setempat, sekolah harus rajin memantau informasi di situs-situs pendidikan.


Cara Cek Kiriman (Sinkronisasi) Data Dapodikdas



Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat.
Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat secara online.
Data dari aplikasi Dapodikdas yang telah dikirim atau sinkronisasi ke server pusat Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud dapat dicek atau dilihat secara online di website Dapodik - Data Pokok Pendidikan.

Setelah oparator sekolah meng-input data guru, siswa dan sekolah melalui aplikasi Dapodikdas 2013/2014 selanjutnya melakukan validasi dan melakukan sinkronisasi ke server pusat Dapodik. Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat.

Cara Melihat Status Pengiriman  (Sinkronisasi) Data Dapodikdas
  • Kunjungi website http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
  • Klik link Progres Pengiriman di menu website tersebut.
  • Setelah link terbuka, pilih dan klik Provinsi Anda.
  • Lalu pilih Kabupaten/Kota kemudian Kecamatan.
  • Pilih atau klik Sekolah untuk melihat data Profil Sekolah.

Selain proges pengiriman di website resmi informasi data pokok pendidik ini juga memuat informasi mengenai Aplikasi Dapodik 2013, download aplikasi, data base prefille sekolah, serta informasi berbagai kebijakan tentang pendataan pendidikan dasar tahun 2013/2014.

SekolahDasar.Net 6 Desember 2013 | #Dapodik #Pendataan

Cara Memasukkan Prefill ke Aplikasi Dapodik 2013



Salah satun yang harus disiapkan operator adalah data prefill dapodik 2013
Salah satu yang harus disiapkan operator adalah data prefill dapodik 2013.
Data Prefill Dapodik 2013 adalah data hasil kiriman ke server dari sekolah melalui Aplikasi Dapodik 2012. Data yang sudah masuk tersebut dipaket ulang sehingga ketika login di Aplikasi Dapodik Baru 2013, admin sekolah hanya tinggal mengentri data siswa baru, pemetaan rombel, dan melengkapi data yang belum terisi di aplikasi dapodik sebelumnya.

Prefill Dapodik 2013 sama seperti file DB (database) atau back up lokal dapodik pada Aplikasi Dapodik 2012. Meskipun demikian, file DB (database) atau back up lokal tidak bisa digunakan di Aplikasi Dapodik 2013. Keduanya memiliki format yang berbeda, untuk yang terbaru atau data prefill hasil download berekstension .prf sedangkan back up lokal berekstensi .pre.

Cara memasukkan data prefill dapodik 2013 ke komputer
1. Download file prefill di http://118.98.166.59/laman/prefill
2. Masukkan Kode Registrasi Sekolah lalu klik Download
3. Simpan file data prefill di komputer Anda
4. Lalu buat folder di Drive C komputer
5. Ganti nama folder tersebut jadi prefill_dapodik
6. Pindahkan file prefill yang sudah didownload ke dalam folder "prefill_dapodik"

Dengan memasukkan data prefill ini pada saat proses instalasi Aplikasi Dapodik baru 2013, maka secara otomatis data siswa, guru dan sekolah sudah ada Aplikasi Dapodik 2013. Operator sekolah tinggal memasukan data siswa baru atau kelas 1 dan beberapa tambahan data lain yang diminta.

SekolahDasar.Net 29 Oktober 2013 | #Dapodik #Pendataan #Tutorial

Orang-orang Yang Terlibat Dalam Sistem Dapodik



Orang-orang Yang Terlibat Dalam Sitem Dapodik
Sistem pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melibatkan banyak orang mulai dari pusat sampai daerah. Dapodik yang digagas oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mulai diterapkan tahun 2012. Sebagai upaya untuk menjaring data  3 data utama yaitu terkait peserta didik, tenaga kependidikan (guru), dan satuan pendidikan (sekolah). Berikut adalah orang-orang yang terlibat agar sistem Dapodik sukses dijalankan.

  • Guru
Guru sebagai orang yang paling tahu data di lapangan, baik terkait dengan data peserta didiknya, sarana dan prasarana kelas, serta data tentang dirinya sendiri. Data-data itulah yang akan diberikan kepada Operator Sekolah untuk dimasukan ke Aplikasi Dapodik dan kemudian diunggah ke server pusat Dapodik. Guru juga harus aktif untuk mengecek datanya yang sudah terekam di P2TK Dikdas.

  • Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data yang diunggah. Kepala sekolah memberikan informasi terkait guru (pembagian jam mengajar) dan keadaan sekolah, mengenai sarana dan prasarana sekolah beserta kondisinya. Kepala sekolah menugaskan salah seorang tenaga di sekolahnya untuk menjadi Operator Dapodik Sekolah.

  • Operator Sekolah
Operator sekolah sebagai orang terpenting sistem Dapodik, mereka mengumpulkan semua data yang harus dimasukan ke Aplikasi Dapodik. Data yang sudah selesai dimasukan, kemudian diunggah secara online. Selain itu, mereka memastikan data sudah terkirim dan benar. Operator sekolah selain memerlukan pedampingan dari guru atau kepala sekolah, juga harus diberikan fasilitas dalam menjalankan tugasnya.

  • Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota
Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan pelatihan pada operator sekolah tentang teknis pelaksanaan pendataan di sekolah.Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota juga membantu perbaikan data, misalnya; memperbaiki NUPTK, mutasi jabatan antar Kab/Kota, alih jabatan (Guru ke Pengawas), konversi bidang studi sertifikasi, mengajukan penambahan jam di luar dikdas, mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) tunjangan guru.

  • Operator Pusat (P2TK Dikdas)
Operator Pusat memiliki peran dalam approval (persetujuan) perbaikan data kelulusan sertifikasi. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan dari Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk perbaikan data. Menerbitkan SK bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima tunjangan.

Data dalam Dapodik harus lengkap, wajar dan benar. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan.

SekolahDasar.Net 23 Mei 2013 | #Berita Guru #Pendataan

Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?



Apa Itu JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

SekolahDasar.Net 6 Maret 2013 | #Berita Guru #Pendataan

Cara Cek Kiriman (Sinkronisasi) Data Dapodikdas



Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat.
Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat secara online.
Data dari aplikasi Dapodikdas yang telah dikirim atau sinkronisasi ke server pusat Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud dapat dicek atau dilihat secara online di website Dapodik - Data Pokok Pendidikan.

Setelah oparator sekolah meng-input data guru, siswa dan sekolah melalui aplikasi Dapodikdas 2013/2014 selanjutnya melakukan validasi dan melakukan sinkronisasi ke server pusat Dapodik. Jika berhasil, progres pengiriman data Dapodikdas bisa dilihat.

Cara Melihat Status Pengiriman  (Sinkronisasi) Data Dapodikdas
  • Kunjungi website http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
  • Klik link Progres Pengiriman di menu website tersebut.
  • Setelah link terbuka, pilih dan klik Provinsi Anda.
  • Lalu pilih Kabupaten/Kota kemudian Kecamatan.
  • Pilih atau klik Sekolah untuk melihat data Profil Sekolah.

Selain proges pengiriman di website resmi informasi data pokok pendidik ini juga memuat informasi mengenai Aplikasi Dapodik 2013, download aplikasi, data base prefille sekolah, serta informasi berbagai kebijakan tentang pendataan pendidikan dasar tahun 2013/2014.

SekolahDasar.Net 6 Desember 2013 | #Dapodik #Pendataan

CARA MELIHAT/ MENCARI NOMOR INDUK SISWA NASIONAL (NISN)

Cara cepat mencari NISN siswa untuk saat ini sudah dapat anda lakukan karena NISN atau nomor induk siswa nasional sudah dapat dilihat melalui situs internet. Tentunya kabar ini merupakan kabar baik yang akan semakin mempermudah bagi anda para siswa untuk mengetahui NISN.

Meskipun sudah dipermudah dengan akses melalui situs internet, ternyata ada beberapa siswa yang masih kebingunan dalam mencari NISN. Sangat disayangkan bukan? Dengan kemajuan teknologi yang sudah pesat, hanya sekedar mencari NISN di situs internet pun masih bingung. Namun, anda tak perlu khawatir, saat ini banyak tutorial yang menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan cara cepat mencari NISN siswa yang dapat menjadi media belajar anda dalam mempelajari tahap-tahap dalam cara cepat mencari NISN siswa.
Nah, untuk itu pada kesempatan kali ini admin akan membagikan info mengenai cara cepat mencari NISN siswa. Apabila anda tertarik atau pun anda juga masih bingung, silahkan simak uraian berikut ini.
Cara cepat mencari NISN siswa