Link : https://www.facebook.com/pages/rangkuman-ilmu-dapodik/504777916242485
BEBAN KERJA GURU
1.
(Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.
Guru yang mendapat tugas tambahan :
a)
Kepala
sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40
orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
b)
Wakil kepala
sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80
orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
c)
Kepala
program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
d)
Kepala
perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
e)
Kepala
laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1
minggu (Psl 54 (5))
3. Guru BK membimbing minimal 150 siswa
per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
1)
Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang
yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana,
dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
2)
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007
(Standar Pengelolaan) :
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
a) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
b) SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
d) SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
3)
Berdasarkan
SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman
Tipe SMP :
a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
i) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
4)
Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor
541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala
sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
KEPALA
PERPUSTAKAAN
(Permendiknas Nomor 25
Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap
sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala
perpustakaan, jika memiliki:
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul
KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)
SEKOLAH DASAR
1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
1. Ruang laboratorium IPA berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium IPA dapat
menampung minimum satu rombongan belajar
3. Rasio minimum luas ruang
laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta
didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas
ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5
m.
4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi
dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5. Tersedia air bersih.
6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi
sarana
SEKOLAH MENENGAH ATAS
A. Ruang Laboratorium Biologi
1. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3. Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5. Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana
B. Ruang
Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi
se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung
minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi
sarana
C. Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi
sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang
memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung
minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium
kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik
kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang
penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki
fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan
mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi
sarana
D. Ruang
Laboratorium Komputer
- Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
- Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
- Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
- Ruang laboratorium komputer dilengkapi saranaE. Ruang Laboratorium Bahasa
- Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
- Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
- Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
- Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana
Hal hal yang menyangkut Laboratorium
1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau computer dapat diakui
2. Kepala Laboratorium diakui jika :
a. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
b. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
c. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
d. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
e. Memiliki laboran dan atau teknisi lab
PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP