English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cari Postingan

Tanya Jawab Tunjangan Profesi Pendidik (TPP)

Berikut ini rangkuman beberapa pertanyaan yang sering diajukan oleh guru dan operator sekolah yang mengajukan data untuk pencairan tunjangan profesi pendidik.

Pertanyaan    Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar 
Jawaban    Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
Guru Kelas : 24 jam
Penjaskes : 4 jam
Agama : 3 jam

Mulok Tambahan (Bahasa Inggris: 2 jam)
Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah mengajar PKN)



Pertanyaan    Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
Jawaban    Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.

Pertanyaan    Mata pelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Jawaban    Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
Agama 2 jam
PKN 2 jam
Bahasa Indonesia : 4 jam
Bahasa Inggris : 4 jam
Matematika : 4 jam
IPA : 4 jam
IPS : 4 jam
Seni Budaya : 2 jam
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan : 2 Jam
Ketrampilan (Tata Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
Muatan Lokal 2 jam
Free 4 jam (bisa diambil untuk menambah di beberapa pelajaran)

Pertanyaan    Bolehkah Guru yang Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
Jawaban    Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.

Pertanyaan    Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
Jawaban    Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagai mata pelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.

Pertanyaan    Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
Jawaban    Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam

Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)

JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel

Pertanyaan    Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
Jawaban    Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.

Pertanyaan    Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
Jawaban    Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
SK Beban mengajar
Fotokopi Sertifikat yang sdh dilegalisir
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum mengabulkam permohonan

Pertanyaan    Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU
Jawaban    Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
SK Mutasi
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.

Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

Pertanyaan    Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON
Jawaban    Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
SK Mutasi
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

Pertanyaan    Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis : Kemenag)
Jawaban    Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
SK Mutasi
Fotokopi Sertifikat yang sudah dilegalisir
Fotokopi Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
Surat Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan

Pertanyaan    Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
Jawaban    Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu

(Sumber : P2TK DIKDAS KEMDIKBUD)
Link : http://herlambank.blogspot.com/2013/11/tanya-jawab-tunjangan-profesi-pendidik.html