menerima nominal sebesar sebelum inpassing (Rp. 1.500.000) padahal
pada tahun sebelumnya tunjangan profesi yang diterima sudah menyesuaikan dengan SK inpassing yang dimiliki.
Prosedur Perbaikan nominal gaji pokok pada SKTP pembayarannya melalui Pusat (ex Dekon)
1. PTK yang bersangkutan (Guru non-PNS/Guru SLB/Pengawas Dekon) melapor ke dinas pendidikan kab/kota dengan membawa berkas yang diperlukan diantaranya:
- Photocopy SK Inpassing (untuk non_PNS yang telah Inpassing) yang telah dilegalisir oleh Biro kepegawaian Kemdikbud RI atau Dinas Pendidikan setempat dengan memperlihatkan SK Inpassing aslinya.
- Photocopy sertifkat pendidik
- Print out NUPTK(LKD)/NRG
3. Pusat akan melakukan verifikasi usulan perbaikan tersebut.
4.Jika usulan diterima, maka besaran gaji pokok untuk pembayaran di triwulan berikutnya akan disesuaikan berikut dengan kekurangan pembayaran triwulan sebelumnya (rapel).
5. Hasil verifikasi akan dapat dilihat di lembar info sehingga para guru tidak perlu datang ke pusat untuk pengecekan.
Demikian untuk menjadi perhatian
(sumber info. Operator Simtun P2tkdikdas)
Link : http://herlambank.blogspot.com/2013/05/prosedur-perbaikan-tunjangan-profesi.html