Bekerja di Lingkungan Sekolah mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan baik bagi staf pengajar, Siswa(i), dan Karyawan lainnya yang berada dilingkungan sekolah tersebut. Oleh karenanya diperlukan aturan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki lingkungan sekolah dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di lingkungan sekolah.
Untuk dapat bekerja dengan aman di Lingkungan sekolah, harus diperiksa dan diperhatikan terlebih dahulu penempatan benda secara baik dan benar karena lingkungan sekolah pun mengandung unsur atau sumber berbahaya jika penempatan benda yang tidak tepat, sumber bahaya yang mengandung gas (tabung pemadam), asap dari Rokok maupun sampah pembakaran, debu dan lain sebagaianya serta permukaan yang basah / licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di lingkungan sekolah tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
