English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cari Postingan

Sosialisasi Pengembangan Pendidikan Inklusi

Bertempat diruang perpustakaan, sabtu 13 April 2013 berlangsung Sosialisasi Pengembangan Pendidikan Inklusi yang diikuti oleh seluruh guru Bunga Bangsa Islamic School. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala UPTD Samarinda Utara Bapak M. Rahyul Azzemi,S.Pd, M.Psi

Tujuan yang diharapkan dari sosialisasi ini agar para guru memahami bahwa bahwa pendidkan itu untuk semua "Education For All". Seperti yang ungkapkan Bapak Rahyul "diharapkan Bunga Bangsa kedepannya bisa memulai  merintis Sekolah Inklusi dengan acuan bahwa  banyak sekali anak-anak yang membutuhkan bantuan khusus (ABK). sehingga ABK mempunyai harapan dapat bersekolah tanpa membawa beban bahwa mereka adalah anak yang abnormal, karena tak ada orang tua yang menginginkan anaknya lahir dengan kebutuhan khusus.

Dijelaskan ada 20 kriteria anak yang tergolong berkebutuhan khusus (ABK) di antaranya yaitu tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tuna daksa, tuna laras (anak dengan gangguan emosi, sosial dan perilaku), tuna ganda, lamban belajar, autis, dan termasuk pula anak dengan potensi kecerdasan luar biasa (genius). Untuk sebagian ABK tersebut khususnya tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tuna daksa telah mempunyai tempat belajar khusus di Sekolah Luar Biasa. Bagimana untuk anak autis dan ABK yang lain dapat bersekolah? Pemerintah saat ini telah menyediakan Sekolah Inklusi, khususnya di kota-kota besar sudah berjalan. Apakah sekolah inklusi itu? Mengapa ada sekolah inklusi dan bagaimana sekolah inklusi memberikan pelayanan kepada ABK?

Apakah sekolah inklusi? Sekolah inklusi adalah sekolah regular (biasa) yang menerima ABK dan menyediakan sistem layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak tanpa kebutuhan khusus (ATBK) dan ABK melalui adaptasi kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan sarana prasarananya. Dengan adanya sekolah inklusi ABK dapat bersekolah di sekolah regular yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi. Di sekolah tersebut ABK mendapat pelayanan pendidikan dari guru pembimbing khusus dan sarana prasarananya. Prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka. Jadi disini setiap anak dapat diterima menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya maupun anggota masyarakat lain sehingga kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.

Mengapa harus ada sekolah inklusi? Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat maksimal dari pendidikan. UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan (2) mengamanatkan bahwa setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, 5, 32 dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 48 dan 49, yang pada intinya Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan. Jadi semua orang berhak sekolah. "Eduation For All"

Bagaimana Sekolah Inklusi Memberikan Pelayanan ABK? Di dalam sekolah inklusi terdapat peserta didik dengan berbagai macam latar belakang dari yang reguler (biasa) sampai anak berkebutuhan khusus. Pelayananan pendidikan yang diberikan secara bersamaan, sehingga akan terjadi interaksi antara keduanya, saling memahami, mengerti adanya perbedaan, dan meningkatkan empati bagi anak-anak reguler. Untuk proses belajar mata ajaran tertentu bagi sebagian ABK dengan kategori autis,  tunanetra, tunarungu, atau tuna grahita, ABK tersebut dimasukkan di dalam ruang khusus untuk ditangani guru khusus dengan kegiatan terapi sesuai kebutuhan. Anak-anak berkebutuhan khusus tersebut juga tetap bisa belajar di kelas regular dengan guru pendamping bersamanya selain guru kelas.

Model-model pembelajaran ABK yang dapat diterapkan di sekolah inklusi: 

(1).Kelas regular/ inklusi penuh yaitu ABK yang tidak mengalami gangguan intelektual mengikuti pelajaran di kelas biasa. 
(2). Cluster, para ABK dikelompokkan tapi masih dalam satu kelas regular dengan pendamping khusus, 
(3). Pull out, ABK ditarik ke ruang khusus untuk kesempatan dan pelajaran tertentu, didampingi guru khusus, 
(4). Cluster and pull out, kombinasi antara model cluster dan pull out, 
(5). Kelas khusus, sekolah menyediakan kelas khusus bagi ABK, namun untuk beberapa kegiatan pembelajaran tertentu siswa digabung dengan kelas regular, dan 
(6). Khusus penuh, sekolah menyediakan kelas khusus ABK, namun masih seatap dengan sekolah regular.

Sekolah Negeri yang telah menerapkan sekolah Inklusidi Samarinda adalah SDN 016 dan untuk tingkat SMP adalah SMP Negeri 07 Samarinda

ABK perlukah ikut Ujian Nasional? Ujian nasional wajib diikuti oleh anak-anak reguler, sebaliknya anak ABK tidak perlu ikut ujian nasional. Setiap anak ABK memiliki kemampuan berbeda ada yang memiliki kecerdasan rata-rata atau bahkan di atas rata-rata. Untuk ABK dengan kecerdasan semacam itu bisa mengikuti ujian nasional. Namun untuk ABK dengan kecerdasan kurang seperti tuna grahita sedang sampai berat dan autis dengan kecerdasan kurang diperbolehkan tidak perlu mengikuti ujian nasional. Saat kelulusan sekolah anak tersebut hanya memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).  Dengan berbekal surat inilah  ABK dapat  melanjutkan ke sekolah inklusi jenjang berikutnya. Ucap Bpk.  M. Rahyul Azzemi,S.Pd, M.Psi

Semoga Sosialisai ini mendatangkan manfaat buat semua.