Yayasan
Bunga Bangsa merupakan salah satu mitra Lembaga Amil Zakat (LAZ) DPU
Samarinda, yang dalam fungsinya mengajarkan siswa(i) sejak dini untuk
menyisihkan sebagian uang jajan mereka kedalam Celengan Berkah (CERAH)
untuk berbagi dengan sesama.
Pemberitaan Yayasan Bunga Bangsa sebagai mitra zakat LAZ DPU pada majalah Nurani mitra peduli untuk berbagi edisi Bulan Mei, No.27 Tahun V/2013,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali Imron, ayat : 92)
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Pengertian zakat dalam kaidah syar’i adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan syara’. Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya pada saat menjelang idul fitri.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ
سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ
لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
[2:261]
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.