Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program Jamsostek, biasanya secara reguler Tenaga Kerja per tahunnya mendapatkan lembaran informasi saldo JHT yang diterbitkan oleh Jamsostek. Melalui situs Jamsostek, Tenaga Kerja dapat Mengetahui saldo jht jamsostek secara online. Berikut ini adalah panduan untuk mendaftarkan diri Tenaga Kerjas pada situs Jamsostek. sebelumnya persiapkan Nomer yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
- Masuk ke situs jamsostek dengan mengetikkan www.jamsostek.co.id pada internet browser atau Klik disini
- Klik Login pada navigation bar dan akan dihadapkan pada halaman login.
Jika Tenaga Kerja belum memiliki online account maka sekarang lah saatnya untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan login account dengan cara mengklik link “sign up”
Bila Tenaga Kerja sudah memiliki login account maka silahkan lewati langkah ini.
- Setelah mengklik “sign up”, pada layar berikutnya klik pada pilihan “tenaga kerja” seperti pada gambar dibawah
- Setelah itu akan tampil halaman “ketentuan penggunaan layanan web” setelah Tenaga Kerja selesai membacanya klik pada pilihan “setuju” untuk melanjutkan
- Pada layar berikutnya, sebuah form isian pendaftaran akan muncul. Lengkapi form tersebut seperti pada contoh dan setelah selesai klik tombol ”daftarkan”
Kolom yang ditandai dengan tanda bintang atau asterisk wajib diisi sementara kolom lainnya optional.Bila formulir sudah diisi dengan benar maka setelah mengklik “daftarkan” akan tampil pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil
Pembuatan login account selesai pada tahap ini.
Untuk mengakses halaman informasi saldo JHT, masuk ke halaman login dan gunakan account yang sudah dibuat mengikuti langkah di atas tadi.
Setelah login berhasil, klik pada link “Buku JHT” untuk melihat informasi saldo JHTSebagai informasi tambahan, Dana JHT ini suatu saat dapat dicairkan jika memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
- Masa kepesertaan Jamsostek sudah mencapai minimal 5 tahun
- Sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak setoran Jamsostek terakhir (gaji terakhir/berhenti bekerja)
- Kartu Jamsostek
- Kartu Keluarga
- KTP
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari masing perusahaan
- Copy buku tabungan (bila memilih pembayaran transfer)