Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur mengadakan kegiatan RAKORNIS Perpustakaan dan Kearsipan Tahun 2017 2017, Rabu 09 Maret 2017,
bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jl. Gajah
Mada No.1 Samarinda, dengan Tema “Melalui Nomenaklatur Baru, Kita Wujudkan
Budaya Membaca dan Tertib Kearsipan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18
Tahun 2016”
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU Nomor Tahun 2009 tentang Kearsipan menunjukkan semakin pentingnya peran perpustakaan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan menuju masyarakat cerdas.
Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengatakan peranan perpustakaan dan kearsipan akan semakin penting seiring dengan peningkatan status kelembagaan perpustakaan dan kearsipan dari badan menjadi dinas. Diharapkan perubahan ini dapat mendorong peningkatan pelayanan menjadi lebih optimal.
Pengelola perpustakaan dan kearsipan perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta perlu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Acara Rakornis dihadiri Oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI Jakarta Bapak Muh. Syarif Bando, Kepala Arsip Nasional RI, Bapak Dr. Andi Kasman, SE, diikuti oleh 159 Orang peserta yang terdiri
dari Dinas/Badan/Biro dilingkungan Pemprov.Kaltim, Pejabat Struktural dang Fungsional
di Lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur,
Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota, serta Stake Holder di Bidang Perpustakaan
dan kearsipan.
Agenda Acara Rakornis diantaranya :- Laporan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Profinsi Kalimantan Timur, Bapak Dr.H.M.Aswin, M.M
- Pengukuhan Pengurus Daerah GPMB Provinsi Kaltim
- Sambutan Ketua PP.GPMB Bapak Bambang Suprio Utomo
- Sambutan Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Bapak Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP
- ISHOMA
- Rapat Pleno Panel I
- Kewenangan Bidang Perpustakaan Pasca Pemberlakuan Undang-undang No.23 Tahun 2014 oleh kepala Perpustakaan Nasional
- Kewenangan Bidang Kearsipan Pasca Pemberlakuan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 oleh Kepala Arsip nasional RI
- Kebijakan Prioritas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan kearsipan Bapak Aswin
Paparan Panel ke 2
Evaluasi Pelaksanaan
Program Tahun 2016, Laporan Program Tahun 2017 dan usul/Rencana Program tahun 2018 oleh Kadis Perpusdankearsipan Kabupaten Berau, Kubar, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Samarinda, , Kepala dinas Perpustakaan Kota Samarinda, Kepala Kearsipan Kota samarinda, Kadis Kearsipan dan
Rapat Komisi A (Perpustakaan) dan Komisi B (Kearsipan)
Kamis Malam (9/3). berlangsung kegiatan Sharing Experiemce Developing Digital Library. Oleh aksaramaya. Bapak Lasmoyo, kegiatan ini masih merupakan rangkaian kegiatan Rakornis Perpustakaan dan Kearsipan Se Kalimantan Timur yang diikuti oleh Peserta Rakornis dari Kab./Kota Se Kaltim untuk bersama-sama mengembangkan Perpustakaan digital iKaltim. Sambutan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim, Bapak Prof. Dr.Ir.H.M.Aswim, M.M
Jum'at 10 Maret 2017, Penutupan dan Penyampaian Hasil Rakor dari Komisi A dan Komisi B, untuk dibahas pada Rakornas di Bali yang akan datang
Acara dilanjutkan dengan Kunjungan Studi Pembelajaran ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar