English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Cari Postingan

Diklat Pengelolaan Perpustakaan Pola 110 Jam


Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan Perpustakaan. Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia Kalimantan Timur Samarinda bekerjasama dengan Badan Perpustakaan Provinsi kalimantan Timur, menyelenggarakan kegiatan Diklat bagi para pengelola/calon pengelola perpustakaan pada tanggal 19-29 Oktober 2015, bertempat di Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur, ruang Balai Pustaka lantai 2. Yang diikuti oleh +/- 25 orang pustakawan yang berasal dari perpustakaan khusus, perpustakaan sekolah,  perpustakaan instansi dan perpustakaan umum kabupaten kota yang berada diwilayah provinsi Kalimantan Timur.

Adapun Materi Diklat yang akan disampaikan adalah :
1. Kebijakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan di Kalimantan Timur
2. Pengembangan Program Perpustakaan
3. Wawasan Pendidikan Tenaga Perpustakaan
4. Manajemen Perpustakaan
5. Pengembangan Koleksi Perpustakaan
6. Pengorganisasi informasi
7. Layanan jasa dan sumber informasi
8. Tekbologi Informasi Perpustakaan
9. Promosi Perpustakaan
10. Literasi Informasi
11. Komunikasi Interpersonal
12. Perawatan Bahan Pustaka
13. Etika Tenaga Perpustakaan
14. Peningkatan Minat dab Gemar Membaca
15. Praktik Kerja Perpustakaan
16. Studi Banding Perpustakaan
17. Seminar Pengelolaan Perpustakaan
18. Evaluasi

Saat ini pustakawan sekolah wajib memiliki sertifikat pola 110 Jam dan kepala perpustakaan wajib mengikuti pola 120 jam yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional RI. Sesuai dengan Permendiknas No.25 tahun 2008, tentang standart tenaga perpustakaan sekolah/madrasah

Acara diklat di buka secara resmi oleh Kepala Badan Perpustakaan Provinsi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Badan Perpustakaan Provinsi Bapak Drs. Sumindar, M.Si