Artikel dimuat dimuat pada Majalah Perpustakaan Provinsi Kaltim Vol.II No.5 Tahun 2014, Halaman 36 Sampai 39
Pemberdayaan Budaya Harus dimulai sejak tingkat TK dan SD
Seperti kita ketahui bersama, Bapak Gubernur Kalimantan Timur (Awang Faroek) mengajak kita untuk mewujudkan Kaltim Maju 201 dengan mengembangkan Budaya baca melalui pemberdayaan perpustakaan.
Di Propinsi Kalimantan Timur ada 2100 Unit Perpustakaan diantaranya
624 Perpustakaan Umum,
60 Perpustakaan Perguruan Tinggi,
1,212 Perpustakaan Sekolah dan
204 Perpustakaan Khusus
Berarti perpustakaan dengan jumlah terbanyak ada di perpustakaan sekolah. Namun pada kenyataannya setiap saya mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Perpustakaan Propinsi, mayoritas peserta berasal dari perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus.
Jika ingin membudayakan minat baca seharusnya gaung ini dibiasakan pada perpustakaan di tingkat sekolah dasar. Tapi pada kenyataannya perpustakaan disekolah dasar cenderung hanya sebagai gudang untuk menyimpan buku semata. Sebagai contoh pada sekolah negeri anak saya yang perpustakaannya buka hanya sesekali dan pada pagi hari untuk siswa yang masuk siang malah tak pernah tahu wujud perpustakaan disekolahnya. Hal ini sangat disayangkan karena perpustakaan itu sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak dipungkiri, bahwa kebanyakan dari perpustakaan yang ada disekolah Dasar, hanya berfungsi sebagai gudang buku semata. Hal ini tidak berlebihan, seperti yang terlihat disekolah-sekolah negeri yang ada dilingkungan kita, termasuk sekolah tempat anakku bersekolah.
Dimana siswa kelas 1,2 dan 6 jadwal belajarnya dari pagi hingga siang, jam 08.00 s/d jam 12 sedangkan siswa kelas 3,4 dan 5 jadwal belajarnya disiang hingga sore hari dari jam 13.00 wita s/d 16.00 Wita.dan ruang perpustakaanya sangat jarang dibuka, kalaupun dibuka hanya pagi hari dan bisa dihitung dengan jari. Koleksi buku yang tersedia sangat minim dan fungsi perpustakaannya hanya sebagai gudang penyimpanan buku semata. Banyak tumpukan buku yang tidak tertata dengan rapi dan juga dijadikan gudang perabotan sekolah yang tidak terpakai.
Berkaitan dengan hal diatas sudah saatnya pemerintah memberi perhatian yang lebih pada pengelola perpustakaan sekolah utamanya sekolah Dasar, agar fungsi perpustakaan itu sendiri dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai contoh. Selama ini perpustakaan tidak fokus dijalankan karena kebanyakan pejabat perpustakaan sekolah itu merangkap sebagai tenaga pengajar. Sehingga fokus untuk pengembangan perpustakaan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan beban mengajar dengan pola yang sekarang dimana setiap guru wajib membuat RPP dan silabus untuk persiapan mengajar saja sudah cukup menyita waktu.
Saat ini pada dunia pendidikan disibukkan dengan DAPODIK yang merupakan aplikasi data pokok pendidik dan tenaga kependidikan yang dikeluarkan oleh Mendikbud. Dapodik telah ditetapkan sebagai acuan bagi pengambilan kebijakan. Ini sesuai dengan Instruksi Mendikbud Nomor 02 Tahun 2011, bahwa hasil Dapodik menjadi satu-satunya sumber (acuan) data pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan akan tetapi Sangat disayangkan, pada pendataan dikdas (dikdas-smd.blogspot.com) Pustakawan yang berada di SD tidak diakui. Padahal yang namanya pustakawan sekolah sesuai permendiknas no.25 tahun 2008 adalah untuk semua jenjang pendidikan.
Dari PP diatas yang diakui hanya guru yang menjabat sebagai tenaga pustakawan, lantas bagaimana nasib pustakawan yang tidak menjabat sebagai guru, berarti luput dari perhatian, pustakawanpun kompeten untuk menjadi guru, karena jenjang pendidikan pustakawanpun hingga S2, kemudian apakah jika pustakawan yang diberi kesempatan untuk menjadi guru dapat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai tenaga pustakawan yang bisa membawa anak-anak untuk lebih gemar membaca dan bisa menjalankan fungsi perpustakaan sebagai media belajar dan media informasi...?. saya fikir tidak bisa karena pustakawan yang menjalankan fungsinya sesuai dengan standar kompetensi manajerial Lampiran PP No.25 Tahun 2008, itu tidak mungkin untuk di jabat secara bersamaan.
Berdasarkan Permendiknas No.25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah, seorang Pustakawan harus memiliki 6 Standar kompetensi dasar, dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, yakni;
1. kompetensi manajerial
2. kompetensi pengelolaan informasi
3. kompetensi pendidikan
4. kompetensi kepribadian
5. kompetensi sosial
6. kompetensi pengembangan profesi
Mengacu pada 6 Standar kompetensi di atas, seorang pustakawan wajib hukumnya untuk terus mengembangkan kompetensinya, sehingga dapat menjawab semua perkembangan jaman dan tentunya berperan serta aktif dalam menunjang keberhasilan pendidikan di negara kita.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk pengembangan kompetensi, baik itu dengan jalan pelatihan, seminar, workshop, membuat karya tulis, ataupun tergabung dalam suatu organisasi profesi.
Sebenarnya apakah fungsi perpustakaan sekolah itu dan bagaimana pula agar perpustakaan sekolah dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang melayani seluruh civitas sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, staff dan siswa(i) nya. Dan tidak menutup kemungkinan untuk para wali siswa yang biasanya menunggu anaknya hingga sekolah usai.
Fungsi Perpustakaan sekolah disini dapat berfungsi sebagai fungsi pendidikan dan fungsi rekreasi dan penyedia media pembelajaran
Fungsi pendidikan dimana perpustakaan dapat dijadikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan mendidikan atau media belajar mengajar, pencarian materi pembelajaran. Kegiatan pendidikan diperpustakaan bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Kegiatan secara Langsung diperpustakaan adalah dimana terjadinya interaksi langsung antara murid dengan guru dengan kegiatan belajar mengajar yang diadakan diperpustakaan. Sedangkan kegiatan tidak langsung adalah dimana kegiatan belajar yang terjadi tanpa interaksi antara guru dan murid. Dimana siswa datang ke perpustakaan untuk mencari informasi seputar materi pembelajaran atau lainnya.
Perpustakaan sekolah juga sebagai tempat penyedia media pembelajaran berupa Buku pelajaran, Alat peraga, slide dan proyektor, televisi dan dvd, atlas, Peta, Globe, gambar, grafik, dan lainnya. Dengan tersedianya media pembelajaran ini siswa dan guru akan mendapat kemudahan dalam belajar utamanya ketika dalam belajar membutuhkan referensi yang beragam, serta kegiatam belajar yang membutuhkan simulasi secara langsung.
Dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Perpustakaan sekolah dapat dijadikan tempat belajar kelompok, maupun individu. Untuk itu seyogyanya perpustakaan dapat digunakan untuk tempat belajar, atau ruang diskusi kelompok, ataupun tempat berlangsungnya kegiatan pelatihan, asehingga ketika mereka mendapatkan tugas dan memerlukan bahan referensi, mereka tak harus keluar ruangan untuk mencari materi yang ingin mereka buat.
Akan tetapi kenyataan yang kita hadapi dilapangan utamanya untuk jenjang Sekolah Dasar berbanding terbalik dengan apa yang sudah pemerintah tetapkan dalam peraturan no.25 Tahun 2008
Pada hakikatnya pustakawan ada karena adanya perpustakaan, guna mengelola, mengatur, dan merawat semua koleksi yang dimiliki oleh suatu perpustakaan. Hampir disemua negara, memiliki perpustakaan sebagai tempat pelestarian hasil karya manusia bahkan bisa dibilang sebagai dokumentasi suatu peradaban manusia.
Oleh karena itu, keberadaan dan peran pustakawan tentunya menjadi suatu yang diperlukan. Namun demikian, profesi pustakawan sering kali disepelekan dan dianggap mudah, sehingga memunculkan pemikiran bahwa setiap orang, siapapun bisa menjadi seorang pustakawan walaupun tanpa bekal pendidikan kepustakaan. Padahal kemampuan dalam pengelolaan suatu perpustakaan, bukan hanya sekedar sebagai penunggu perpustakaan atau malayani siapa saja yang ingin pinjam atau kembali buku ynag dipinjam, tapi lebih dari itu.
Pustakawan sebetulnya memegang peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan dan keberhasilan suatu proses pendidikan. Sekolah sebagai suatu satuan pendidikan, membutuhkan perpustakaan guna menyimpan semua sumber informasi yang digunakan untuk proses pembelajaran, oleh karena itu dibutuhkan pula pustakawan yang mampu mengkordinir, merawat, melayani, dan berperan aktif dalam meningkatkan kemapuan peserta didik, contoh dengan memberi motivasi gemar membaca, mengarahkan siswa untuk mampu belajar mandiri, membimbing siswa untuk mampu memperoleh informasi yang dibutuhkannya dalam menunjang proses pembelajaran.
Berkaca dari peran pustakawan di atas, maka pemerintah menyusun standar kompetensi yang harus dimiliki seorang pustakawan, guna meningkatkan profesionalitas juga peran dan fungsi sebagai pustakawan itu sendiri.
Dengan tergabung dalam suatu organisasi profesi, tanpa disadari kita akan melatih kompetensi kita (manajerial, pengelolaan informasi, pendidikan, kepribadian, sosial, dan tentunya point terakhir pengembangan profesi). Selain itu, sosisalisasi program juga sharing pengalaman dan ilmu akan lebih cepat dan mudah jika kita tergabung dalam organisasi tersebut.
Di Indonesia ada beberapa organisasi profesi tenaga perpustakaan, seperti IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia), FPSI (Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia), ATPUSI (Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia), dsb. Di tingkat internasional sendiri ada ALA (American Librarian Association), IFLA (International Federation of Librarian Association), IASL (Interantional Association of School Librarianship). Semua organisasi profesi di atas memiliki tujuan yang sama yakni meningkatkan kompetensi para pustakawan dimanapun berada.
Seperti tulisan pak putu saat saya mintai saran mengenai hal diatas masukan beliau : “jika pustakawan-pustakawan mau bersatu dalam asosiasi yang bersama-sama memperjuangkan aspirasi mereka, pasti akan ada perubahan. Intinya adalah: sekolah/sistem pendidikan di Indonesia memerlukan seseorang yang sekaligus memiliki pengetahuan pedagogi dan perpustakaan. Di negara-negara yang sudah menyadari pentingnya Perpustakaan Sekolah (mis. Australia), memang ada orang yang memenuhi kategori ini, dan disebut Guru-Pustakawan (teacher-librarian) atau Pustakawan-Guru. Persoalannya: bagaimana mencapai status/peringkat ini? Di Australia, status ini dicapai dengan pendidikan formal.
Artinya, setiap Guru-Pustakawan harus punya gelar S-2 sebelum boleh bekerja di sekolah.
Artinya lagi, S-1 mereka bisa dari Perpustakaan dan bisa dari Guru. Di Indonesia, jalur pendidikan formal ini akan memberatkan dari segi waktu dan biaya. Bayangkan jika semua guru dan semua pustakawan yang ingin menjadi Guru-Pustakawan harus sekolah lagi untuk mencapai S-2. Berapa yang sanggup? Padahal, Indonesia membutuhkan SEGERA profesi Guru-Pustakawan ini. Itulah sebabnya, revisi PP no 74 tentang Guru akan dijadikan "jalan masuk" untuk secepat-cepatnya memproduksi guru-pustakawan. Tentu saja, revisi ini didasarkan pada kepentingan profesi guru, sebab PP-nya juga tentang guru.
Kita tidak dapat "melawan" upaya revisi ini, tetapi justru harus merevisi Peraturan Menteri 25 tahun 2008 tentang Perpustakaan agar sedemikian rupa dapat mendukung argumentasi bahwa Pustakawan juga bisa menjadi Pustakawan-Guru, sebagaimana halnya guru bisa menjadi Guru-Pustakawan. Untuk upaya ini, diperlukan gerakan bersama. Tidak bisa sendiri-sendiri”. (Putu Laxman Pendit)
Dari semua hal diatas saya punya mimpi Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai Lembaga yang mewadahi semua permasalahan yang dialami oleh pustakawan dapat menjadi media agar nantinya pustakawan sekolah bisa menjadi pustakawan-guru dan untuk sekolah Dasar pustakawan yang menjalankan fungsinya sebagai pustakawan yang sebenarnya dari pagi hingga sore dapat diakui diakui jam ekuivalen 24 jam, dan tidak ada lagi beban kewajiban mengajar sehingga dapat menjalankan fungsi perpustakaan yang sesungguhnya. Sehingga “Mari wujudkan Budaya Baca lewat perpustakaan” bukan hanya Slogan semata
|