Pada kesempatan terpisah Bapak Drs, H. Supriyadi, SE menyampaikan harapannya agar seluruh siswa dapat menyelesaikan soal dengan tepat dan benar, juga agar siswa(i) mendapatkan nilai yang bagus seperti yang diharapkan sehingga nantinya siswa(i) dapat masuk pada sekolah yang diinginkan.
Perbedaan lain dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini penyelenggara UN SD bukan lagi pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah. Untuk itu, istilah UN SD tahun ini diganti menjadi Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD). Materi soal Ujian Sekolah juga tidak lagi sepenuhnya dibuat pemerintah pusat, melainkan 75 persen dibuat pemerintah daerah. Pusat hanya mendapat porsi soal 25 persen.